.
KEBUDAYAAN NASIONAL INDONESIA
DARI SISI GAGASAN DAN MATERIAL
Oleh Pertampilan S. Brahmana
I. Pendahuluan
Kebudayaan Nasional Indonesia didefinisikan adalah
kebudayaan hasil produk setelah adanya Sumpah Pemuda (1928) atau sesudah
Indonesia Merdeka (1945). Sebagai pendampingnya adalah kebudayaan yang ada di
Indonesia. Kebudayaan yang ada di Indonesia ini juga dapat dibagi dua yaitu
kebudayaan etnik, seperti etnik Batak (Toba, Karo, Mandailing, Pakpak,
Simalungun), Melayu, Bali, Aceh, Minang, Sunda, Betawi, Jawa, Sulawesi, sampai
ke Papua (Irianjaya) dan lainnya serta kebudayaan asing, seperti Arab, Belanda,
Inggris dan lainnya.
Pada Pasal 32, UUD 45, sebelum diamandemen dijelaskan
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pengertian kebudayaan
nasional Indonesia ini, dijelaskan dalam penjelasan tentang Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia yaitu kebudayaan bangsa. Kebudayaan bangsa dijelaskan adalah
kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi-daya rakyat Indonesia
seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak
kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan
bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab budaya dan
persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang
dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta
mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
Berdasarkan penjelasan yang diberikan pasal 32 di atas,
terdapat perbedaan istilah antara pasal 32 dengan penjelasannya. Pada pasal 32
disebut istilah kebudayaan nasional Indonesia, sedangkan pada penjelasan
disebut kebudayaan bangsa. Kebudayaan bangsa ini dijelaskan adalah kebudayaan
yang timbul sebagai buah usaha budi-daya rakyat Indonesia seluruhnya.
Adanya perbedaan istilah ini, dimaknai bahwa pengertian
Kebudayaan Nasional Indonesia, pada saat UUD 45 tersebut disusun dianggap belum
ada, yang ada baru kebudayaan bangsa, yaitu kebudayaan lama dan asli (etnik)
yang terdapat di Indonesia, dan ini sebagai puncak-puncak kebudayaan di
daerah-daerah (etnik) di seluruh Indonesia.
Padahal dalam UUD 45 tersebut, Kebudayaan Nasional
Indonesia yang jelas-jelas telah ada yaitu dasar negara Pancasila UUD 45 itu
sendiri (wujud gagasan), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) (pasal 1),
lembaga MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) (pasal 2), lembaga kepresidenan
(Bab III), lembaga DPA (dewan Pertimbangan Agung) pasal 16), DPR (Dewan
Perwakilan Rakyat) (pasal 19), Bendera dan Bahasa, Bendera Negara Indonesia
ialah Sang Merah Putih (pasal 35), Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia (Pasal
36) dan lainnya dalam bentuk material kebudayaan. Ini sudah nyata menjadi
Kebudayaan Nasional Indonesia, tetapi ini tidak disebut-sebut dan dimasukkan ke
dalam pasal, 32 tersebut.
Maka mengikut penjelasan tentang undang-undang dasar
negara Indonesia di atas yang mana sebenarnya Kebudayaan Nasional Indonesia itu
dalam bentuk konkritnya belum jelas, yang ada baru unsur pendukungnya yaitu
kebudayaan etnik dan kebudayaan asing.
Lalu bagaimana pengertian Kebudayaan Nasional Indonesia
berdasarkan UUD 45 yang telah diamandemen?
Pada Pasal 32, UUD 45, hasil amandemen pun sama saja
dengan Pasal 32, UUD 45, sebelum diamandemen. Pada pasal 32, UUD 45, amandemen
dijelaskan (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah
peradapan dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
pengembangkan nilai-nilai budayanya, (2) Negara menghormati dan memelihara
bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Pengertian kebudayaan nasional Indonesia tersebut juga
tidak mendapat penjelasan, yang mana kebudayaan nasional Indonesia dan yang
mana kebudayaan bukan nasional Indonesia. Hanya saja bagaimana bentuk material
kebudayaan nasional Indonesia tidak dijelaskan.
Padahal Kebudayaan Nasional Indonesia juga jelas-jelas
telah ada yaitu pada uud 45 yang diamandemen tersebut yaitu dasar negara
Pancasila dan UUD 45 itu sendiri (wujud gagasan), Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) (pasal 1), lembaga MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) (pasal
2), lembaga kepresidenan (Bab III), Dewan Perwakilan Daerah (Bab VIIA), DPR
(Dewan Perwakilan Rakyat) (Bab VII), Bendera, Bahasa, dan lembang negara serta
lagu kebangsaan (Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih (pasal 35),
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia (Pasal 36) lambang negara garuda Pancasila
dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika (pasal 36A), Lagu kebangsaan Indonesia Raya
(Pasal 36B) dan lainnya seperti sistem pendidikan nasional, sistem pertahanan
dan keamanan negara, penghormatan dan penghargaan kepada hak asasi manusia yang
mendidik warganya selain mempunyai hak juga mempunyai tanggung jawab, semua ini
dalam bentuk material kebudayaan. Ini sudah nyata menjadi Kebudayaan Nasional
Indonesia, tetapi ini tidak disebut-sebut dan dimasukkan ke dalam pasal, 32
tersebut. (Penafsiran atas UUD 45 yang diamandemen ini saya susun dengan belum
membaca penjelasan dari UUD 45 yang diamandemen tersebut)
II. Wujud
Kebudayaan
Menurut E.B Taylor (Sulaeman, 1995: ) kebudayaan atau
yang disebut peradapan, mengandung pengertian yang luas, meliputi pemahaman
perasaan suatu bangsa yang kompleks meliputi pengetahuan, kepercayaan seni,
moral, hukum, adat istiadat (kebiasaan), dan pembawaan lainnya yang diperoleh
dari anggota masyarakat.
Sedangkan Kroeber dan Klukhon (Bakker, 1984:15-19)
mengajukan definisi kebudayaan, adalah kebudayaan terdiri atas berbagai pola,
bertingkah laku mantap, pikiran, perasaan dan reaksi yang diperoleh dan
terutama diturunkan oleh simbol-simbol yang menyusun pencapainnya secara
tersendiri dari kelompok-kelompok manusia, termasuk di dalamnya perwujudan
benda-benda materi. Pusat esensi kebudayaan terdiri atas tradisi cita-cita atau
paham dan terutama keterikatan terhadap nilai-nilai. Ketentuan-ketentuan ahli
kebudayaan ini sudah bersifat universal, dapat diterima oleh pendapat umum
meskipun dalam praktek, arti kebudayaan menurut pendapat umum ialah sesuatu
yang berharga atau baik.
Sedangkan Herkovits mengajukan teori kebudayaan sebagai
berikut (1) kebudayaan dapat dipelajari, (2) berasal atau bersumber dari segi
biologis, lingkungan, psikologis, dan komponen sejarah eksistensi manusia, (3)
mempunyai struktur, (4) dapat dipecah-pecah ke dalam berbagai aspek, (5)
bersifat dinamis, (6) mempunyai variabel, (7) memperlihatkan keteraturan yang
dapat dianalisis dengan metode ilmiah, (8) merupakan alat bagi seseorang
(individu) untuk mengatur keadaan totalnya dan menambah arti bagi kesan
kreatifnya.
Tetapi secara umum, setiap kebudayaan mempunyai wujud,
apakah itu disebut wujud ide atau gagasan, maupun wujud materi sebagai
benda-benda hasil karya. Kebudayaan dalam pengertian luas, pun demikian, tetap
mempunyai wujud
Secara umum
wujud kebudayaan dapat juga dibagi atas empat yaitu:
a. wujud kebudayaan sebagai suatu ide-ide,
cita-cita, rencana-rencana, gagasan-gagasan, keinginan, kemauan. Ini adalah
wujud ideal yang berfungsi memberi arah pada tingkah laku manusia di dalam di
kehidupannya.
b. wujud kebudayaan sebagai nilai-nilai,
norma-norma, peraturan, pedoman, cara-cara dan sebagainya. Ini adalah wujud
yang berfungsi mengatur, mengendalikan dan penunjuk arah pada tingkah laku
manusia di dalam bermasyarakat.
c. wujud kebudayaan suatu kompleks
aktivitas serta tindakan berpola dari manusia. Wujud ini disebut juga sistem
sosial yaitu sistem yang mengatur, menata aktivitas-aktivitas manusia dalam
berinteraksi, bergaul.
d. wujud kebudayaan benda-benda hasil
karya manusia. Wujud kebuda-yaan ini merupakan benda-benda yang dapat diraba,
dilihat melalui pancaindra, seperti mobil, kapal dsbnya.
Sebagai contoh kasus adalah pembangunan Indonesia,
sebagai kebudayaan, dilihat dari keempat wujud di atas adalah sebagai berikut:
Wujud
|
Kategori
|
Wujud
Cita-Cita
|
Membangun
masyarakat Indonesia berdasarkan undanguUndang dasar 45.
|
Wujud Arahan
|
GBHN (Orde
Baru), Orde Reformasi (janji-janji pemenang pada kampanye pilkada atau
pilpres).
|
Wujud
Aktivitas
|
Budaya
politik, tingkah laku atau aktivitas lainnya.
|
Wujud Benda
|
Hasil yang
dicapai melalui aktivitas budaya politik, seperti pembangunan gedung sekolah,
jembatan, pembangunan jalan dan sebagainya.
|
III. Kebudayaan
Nasional Indonesia
Bila dicermati
pandangan masyarakat Indonesia tentang kebudayaan Indonesia, ada dua kelompok
pandangan.
1.Kelompok pertama yang mengatakan kebudayaan Nasional
Indonesia belum jelas, yang ada baru unsur pendukungnya yaitu kebudayaan etnik
dan kebudayaan asing. Kebudayaan Indonesia itu sendiri sedang dalam proses
pencarian.
2.Kelompok
kedua yang mengatakan mengatakan Kebudayaan Nasional Indonesia sudah ada.
pendukung kelompok ketiga ini antara lain adalah Sastrosupono. Sastrosupono.
Sastrosupono. Sastrosupono mencontohkan, Pancasila, bahasa Indonesia,
undang-undang dasar 1945, moderenisasi dan pembangunan (1982:68-72).
Adanya pandangan yang mengatakan Kebudayaan Nasional Indonesia
belum ada atau sedang dalam proses mencari, boleh jadi akibat (1) tidak
jelasnya konsep kebudayaan yang dianut dan pahami, (2) akibat pemahaman mereka
tentang kebudayaan hanya misalnya sebatas seni, apakah itu seni sastra, tari,
drama, musik, patung, lukis dan sebagainya. Mereka tidak memahami bahwa iptek,
juga adalah produk manusia, dan ini termasuk ke dalam kebudayaan.
Tulisan ini mencoba berpendapat, seperti pendapat kedua
bahwa Kebudayaan Nasional Indonesia itu sudah ada dan memisahkannya dari
kebudayaan yang ada di Indonesia. Alat pengindentifikasiannya adalah wujud ide
dan wujud material.
3.1 Wujud Ide
(Cita-Cita)
Wujud ide ini dipelopori oleh Gerzt. Gerzt melihat
kebudayaan sebagai keseluruhan pengetahuan yang dimiliki manusia untuk mengintepretasi
dan mewujudkan tindakan-tindakan dalam rangka menghadapi lingkungan alam dan
sosialnya. Gerzt hanya membatasi pengertian kebudayaan kepada keseluruhan
pengetahuan yang dimiliki manusia, perilaku dan benda-benda tidak lagi dianggap
sebagai kebudayaan, melainkan sebagai hal-hal yang diatur atau ditata oleh
kebudayaan.
Pengetahuan yang dimiliki manusia pada dasarnya merupakan
berbagai model pengetahuan yang didapat melalui proses belajar dan
pengalamannya. Berbagai model pengetahuan ada yang saling berhubungan, ada yang
saling mendukung, tetapi ada juga saling bertentangan. Model-model yang tidak
selalu terintegrasi ini sering digunakan dalam konteks dan situasi-situasi
sosial tertentu sesuai dengan interpretasinya terhadap situasi yang dihadapinya.
Keseluruhan pengetahuan yang bersifat abstrak ini, agar
lebih operasional diwujudkan ke dalam apa yang disebut pranata-pranata sosial
yang dikembangkan oleh kelompok masyarakat. Pranata-pranata tersebut merupakan
rangkaian aturan-aturan yang menata kegiatan-kegiatan manusia dalam
bidang-bidang kehidupan tertentu.
Dalam konsepsi seperti ini, manusia tidak dilihat sebagai
mahluk yang melulu diatur oleh kebudayaannya dalam melangsungkan hidupnya,
tetapi sebagai mahluk yang mampu menseleksi dan memanipulasi model-model
pengetahuan kebudayaan yang tersedia. Model-model yang akan diseleksi atau
dimanipulasinya sangat dipengaruhi oleh situasi dan interpretasinya.
Berdasarkan definisi di atas, definisi Kebudayaan
Nasional Indonesia berdasarkan sisi ide dapat dijelaskan semua pola atau cara
berfikir/merasa bangsa Indonesia dalam suatu ruangan dan waktu. Pola atau cara
berfikir/merasa ini dapat dimulai sesudah adanya Sumpah Pemuda (1928) atau
sesudah Indonesia Merdeka (1945) hingga saat ini. Pilihan angka tahun ini (1928)
karena, pada masa ini sudah tumbuh keinginan untuk bersatu (cara
berfikir/merasa yang seragam untuk mencapai cita-cita atau tujuan bersama) ke
dalam sebuah negara. Keinginan ini kemudian wujudkan pada tahun 1945
(kemerdekaan Indonesia).
Perkembangan lebih lanjut dari buah kemerdekaan ini dapat
dilihat pada gagasan misalnya gagasan pendidikan nasional, gagasan ekonomi
nasional, politik nasional, kesenian nasional, filsafat nasional dan lainnya.
Kebudayaan
Nasional Indonesia Dalam Pandangan dan Sisi Ide
Uraian
|
Keterangan
|
Bentuk
Konkrit
|
Ide,
Gagasan-Gaasan, Norma-norma
|
Penciptanya
|
Cendekiawan
Indonesia
|
Lokasinya
|
Dalam Wilayah
Indonesia
|
Mulai
|
Hingga
Indonesia Merdeka (1945) atau Boleh Juga Setelah Sumpah Pemuda (1928)
|
Berakhir
|
Hingga Indonesia
Bubar
|
Sifatnya
|
Pola Pikir
dan Pola Merasa Diserap melalui Difusi, Akulturasi, dll
|
Sumber
Inspirasi
|
Kebudayaan
Etnis dan Asing
|
Kriteria
|
Disepakati
Bangsa Indonesia Sebagai Bagian Dari Budaya Indonesia
|
Fungsi
|
1. Alat
Pemersatu Bagi Etnik Yang Berbeda-beda.
2. Lambang
Kebanggan Nasional
3. Lambang
Identitas nasional.
|
3.2 Wujud Materil
Materialisme adalah salah satu paham yang beranggapan
bahwa manusia hidup di dunia adalah hasil rekayasa materi. Artinya selagi
seorang manusia hidup di dunia, dia sebenarnya hidup di dunia materi. Dia mau
hidup, harus makan, dia mau menata sistem nilai dan budayanya harus menggunakan
alat (materi).
Materialisme berpandangan kebudayaan adalah hasil dari
kumpulan pikiran-pikiran yang dipelajari dan kelakuan-kelakuan yang
diperlihatkan oleh anggota-anggota dari kelompok sosial masyarakat, yang
diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Pandangan materialisme
ini berkaitan dengan hubungan manusia dengan lingkungannya, oleh Marvin Harris,
disebut variabel yang bersifat empiris dan ini diistilahkan dengan
tekno-ekonomi dan tekno-lingkungan. Kebudayaan bukanlah hal-hal yang irasional,
yang tidak dapat dimengerti, yang penuh dengan subyektifitas, tetapi bersifat
material, dapat jelas dan dapat diukur.
Dalam kaitan ini, kebudayaan didefinisikan adalah sebagai
kumpulan dari pikiran-pikiran yang dipelajari dan kelakuan-kelakuan yang
diperlihatkan oleh anggota-anggota dari kelompok-kelompok sosial. Semua ini
diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Kebudayaan terlepas dari
faktor hereditas genetika.
Berdasarkan pengertian di atas, definisi Kebudayaan
Nasional Indonesia berdasarkan sisi materialisme budaya adalah produk dari
suatu bangsa dalam suatu ruangan dan waktu. Penjabaran hal ini dapat dilihat
pada produk suatu bangsa tersebut misalnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), lembaga MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), lembaga kepresidenan, DPR
(Dewan Perwakilan Rakyat), Dewan Perwakilan Daerah, sistem pendidikan nasional,
sistem politik nasional, sistem hukum nasional, bangunan arsitektur, produk
kesenian, teknologi, bahasa Indonesia, bendera nasional, lagu kebangsaan,
lambang negara garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika dan
lainnya. Maka definisi Kebudayaan Nasional Indonesia berdasarkan sisi material
adalah semua produk yang dihasilkan bangsa Indonesia baik yang dikembangkan di
luar Indonesia, maupun yang dikembangkan di Indonesia, yang tumbuh dan
berkembang sejak Indonesia merdeka (1945) atau sesudah Sumpah Pemuda (1928)
hingga saat ini, apakah itu diserap dari kebudayaan etnik maupun kebudayaan
asing, baik melalui proses difusi, akulturasi yang disepakati menjadi bagian
dari milik nasional di dalam negara kesatuan RI.
Kebudayaan
Nasional Indonesia Dalam Pandangan dan Sisi Material
Urian
|
Keterangan
|
Bentuk
Konkrit
|
Produk/Ciptaan
(Material)
|
Penciptanya
|
Bangsa
Indonesia
|
Lokasinya
|
Dalam/Luar
Negeri
|
Mulai
|
Boleh Dimulai
Setelah Sumpah Pemuda (1928) atau Sejak Indonesia Merdeka (1945)
|
Berakhir
|
Hingga
Indonesia Bubar
|
Sumber
Inspirasi
|
Kebudayaan di
Indonesia dan Asing
|
Kriteria
|
Disepakati
Bangsa Indonesia Sebagai Bagian Tujuan Bersama Yang Hendak Dicapai.
|
Fungsi
|
1. Lambang
Kebanggan Nasional.
2. Lambang
Identitas Nasional
3. Alat
Pemersatu Bagi Etnik Yang Berbeda-beda.
|
IV. Masalah dalam
Kebudayaan Nasional
Masalah
dalam Kebudayaan Nasional Indonesia saat ini adalah tidak sesuainya perilaku
dengan gagasan atau ide nasioan yang dibangun. Sebagai contoh, Pancasila dan
UUD 45 sebagai pandangan hidup dan dasar negara beserta normatifnya sudah
bagus, tetapi di lapangan aktivitas sehari-hari justru kerap tidak sejalan.
Lain dalam tataran gagasan lain dalam tataran perilaku. Contoh nyata masalah
penghargaan kepada kebhinekaan atau pluralitas atau kemajemukan. Kita sepakat
bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang pluralis dalam segala hal.
Normatifnya penghargaan kita terhadap kebhinekaan totalitas, artinya tidak ada
satu kelompok pun, apakah itu karena faktor etnis atau budaya atau agama yang
dipinggirkan. Namun penghargaan tersebut dalam tingkatan aktivitas tidak
demikian. Masih kerap kita dengar etnis tertentu, penganut agama tertentu,
aksesnya ke bidang-bidang tertentu dimarjinalkan, dipinggirkan, dijadikan
warganegara kelas 2 atau kelas 3, hanya faktor karena etnis, faktor agama dan
lainnya. Alasan peminggiran karena faktor agama, karena tidak sesuai dengan
ajaran agama yang sedang dianut. Penyesuaian ini dikatakan karena Tuhan
mensyaratkan demikian. Tetapi bila ditanya mana bukti material Tuhan mengatakan
demikian tidak pernah ada. Artinya belum pernah ada mandat yang diberikan Tuhan
secara faktual kepada manusia untuk mewakili diriNya sebagao pencipta, yang ada
hanyalah mandat non material. Mandat seperti ini susah membuktikannya karena
lebih banyak berdasarkan mimpi atau tafsiran atau pengkultusan, sementara di
sisi lain, material kehidupan tidak seperti itu, karena material kehidupan ini
adalah faktual, seharusnya tidak perlu terjadi pemarjinalan karena faktor agama
tersebut. Idealnya memang demikian, kenyataannya tidak demikian. Inilah contoh
perilaku kelompok tertentu di Indonesia yang tidak sesuai dengan Kebudayaan
Nasional Indonesia, baik dalam tingkat gagasan, maupun material, sebab tidak
ada undang-undang produk Indonesia yang berisi diskriminatif tersebut. Tetapi
budaya politik yang dikembangkan bersifat diskriminatif.
Perilaku
korupsi, bermental atau berkarakter monyet, menunggangi masyarakat untuk
kepentingan yang tidak sesuai dengan kemajemukan Indonesia adalah beberapa
perilaku yang belum sesuai dengan Kebudayaan Nasional Indonesia dari sisi
gagasan.
V. Simpulan
Kebudayaan
di Indonesia adalah kebudayaan etnik dan kebudayaan asing, sedangkan Kebudayaan
Nasional Indonesia adalah hasil kreasi bangsa Indonesia sejak Sumpah Pemuda
atau sejak Indonesia merdeka.
Kebudayaan
nasional Indonesia adalah semua yang dikategorikan sistem nasional apakah itu
berbentuk gagasan kolektif, berbentuk material seperti sistem pendidikan,
sistem politik, sistem hukum, dan sistem lainnya dan berbentuk perilaku seperti
menghargai kemajemukan, atau pluralitas, menunjung hak dan kewajiban adalah
kebudayaan nasional Indonesia.
Secara
nyata gagasan kolektif dan material kebudayaan nasional Indonesia sudah ada.
Kebudayaan nasional Indonesia saat ini:
No
|
Kategori
|
Penjelasan
|
1
|
Sudah Terbentuk
|
seperti antara lain bentuk negara Indonesia, Pancasila
dan UUD 45 sebagai pandangan hidup dan dasar negara, bahasa Indonesia,
produk-produk hukum selama indonesia merdeka, teknologi yang diambil dari
luar, pendidikan, moderenisasi dalam segala lapangan, sistem politik, sistem
hukum, kesenian seperti musik dengan variasinya yang digandrungi dengan
melewati batas agama, suku, daerah, pendidikan dan status sosial, tanpa
mempersoalkan asal-usul asal budaya tersebut, dan sebagainya.
|
2
|
Dalam Proses Pembentukan
|
misalnya semangat berdemokrasi. Negara Indonesia
dikatakan menganut demokrasi Pancasila, namun dalam kenyataannya sering
berubah menjadi demokrasi jalanan dalam bentuk demonstrasi, semangat
demokrasi seperti ini belum semangat demokrasi dari seorang yang demokrat
|
3
|
Dalam Proses Pencarian
|
misalnya hubungan antar umat beragama, sebab hubungan
antar umat beragama masih sering terjadi gesekan-gesekan yang memaksa
seseorang berpulang kembali ke dalam kelompoknya. Dalam tahapan yang lebih
rendah, hubungan antar etnis/suku. Dalam hubungan antar etnis/suku ini, pada
beberapa wilayah terjadi gesekan-gesekan, kasus konflik suku di Kalimantan
beberapa tahun yang lalu, imbas konflik di Ambon dengan istilah BBM (Buton
Bugis Makasar, bentrokan antar suku yang masih kerap terjadi di Papua.
|
Berdasarkan wujud ide definisi kebudayaan adalah semua pola atau cara
berfikir/merasa bangsa dalam suatu ruangan dan waktu. Pengertian ini
dikembangkan ke dalam kebudayaan Indonesia menjadi Kebudayaan Nasional
Indonesia semua pola atau cara berfikir/merasa bangsa Indonesia yang sama
terhadap kelangsungan hidupnya di dalam sebuah negara.
Sedangkan
kebudayaan nasional Indonesia berdasarkan wujud material adalah produk dari
suatu bangsa dalam suatu ruangan dan waktu. Misalnya semua produk bangsa
Indonesia baik yang dikembangkan di luar negeri, maupun yang dikembangkan di
dalam negeri, yang tumbuh dan berkembang sejak Indonesia Indonesia merdeka
(1945) atau sesudah Sumpah Pemuda (1928) hingga saat ini, apakah itu yang
diserap dari kebudayaan etnik maupun kebudayaan asing, baik melalui proses
difusi, akulturasi yang
disepakati menjadi bagian dari alat mencapai tujuan nasional bersama di dalam
negara kesatuan RI. Darimana asal kebudayaan ini tidak dipersoalkan, selagi
bentuk kebudayaan yang diserap itu mampu mempersatukan dan mempererat persatuan
dan kesatuan, itulah Kebudayaan Nasional Indonesia.
Masalah dalam Kebudayaan Nasional Indonesia saat ini, ada
dalam tatataran aksi. Masih banyak perilaku dari masyarakat Indonesia, terutama
dari kalangan elit – maaf mungkin terlalu kasar istilah ini - seperti monyet,
tidak bisa membedakan mana yang telah sesuai atau baik berdasarkan kemajemukan
masyarakat Indonesia, mana yang tidak baik. Bila sesuatu itu tidak sesuai
dengan kepentingannya, apakah kepentingan pribadi atau kepentingan kelompoknya,
kondisi yang sudah baik tersebut pun “tega” dirusak. Kalau tidak dirusak secara
fisik (material), dirusak secara ideologi dengan istilah kafir, sesat, walaupun
mereka ini bukan berperilaku kriminal, atau bukan beragama X dan isme-isme.
Contoh lain adalah black campaign, pada waktu pemilihan Presiden dan dan
sejumlah pemilihan kepada daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Bakker. 1984. Filsafat Kebudayaan: Sebuah Pengantar.
Yogyakarta-Jakarta: Penerbit Kanisius dan BPK Gunung Mulia.
Brahmana, Pertampilan S. 1996. Materialisme Budaya
Sebagai Suatu Pemahaman Perubahan Budaya. Karya Tulis Pada Program Magister
Kajian Budaya UNUD.
Brahmana, Pertampilan S. 1997. Gagasan Kebudayaan
Nasional Dalam Masa Kolonial: Dalam Perkembangan Masyarakat. Karya Tulis Pada
Program Magister Kajian Budaya UNUD.
Brahmana, Pertampilan S. 1997. Awal Pertumbuhan
Kebudayaan Nasional Indonesia. Karya Tulis Pada Program Magister Kajian Budaya
UNUD.
Sastrosupono M, Suprihadi. 1982. Menghampiri Kebudayaan.
Bandung: Penerbit Alumni.
Sulaeman, Munandar. 1995. Ilmu Budaya Dasar Suatu
Pengantar. Bandung: Penerbit PT. ERESCO.
UUD 45 Sebelum di Amandemen dengan penjelasan.
UUD 45 Sesudah di Amandemen tanpa penjelasan.
Penulis Staf Pengajar Pada Fak. Sastra
Universitas Sumatera Utara Medan . Magister dengan Pengkhususan Sistem
Pengendalian Sosial