twitter




BAB I
PENDAHULUAN


A.           Latar Belakang

Dewasa ini banyak nilai-nilai Pancasila terutama nilai-nila sila kelima Pancasila, keadilan soial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang tergerus oleh nilai-nilai yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia. Hal ini merupakan krisis moral yang terjadi pada bangsa kita saat ini. Ini merupakan ancaman sekaligus tantangan bagi bangsa Indonesia untuk terus menjaga nilai-nilai sila kelima Pancasila agar tidak tenggelam dengan selalu mengimplementasikan nila sila kelima Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Untuk membentuk manusia yang sesuai dengan nilai yang terkandung dalam sila kelima Pancasila, maka diperlukan adanya kerjasama antar berbagai komponen bangsa.

B.   Rumusan masalah

1.             Apa pengertian sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?
2.             Apa saja pengamalan sila kelima Pancasila dalam kehidupan sehari-hari?
3.             Apa saja penyimpangan-penyimpangan sila kelima pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?




BAB II
PEMBAHASAN
Sila ke lima Pancasila yang berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat indonesia diliputi, didasari, dijiwai oleh sila ke 1,2,3,4. Dengan demikian makna yang terkandung dalam sila ke lima Pancasila merupakan gambaran terlengkap dari makna keseluruhan Pancasila. Namun nilai yang terkandung dalam Pancasila selain sila ke 5 juga memiliki keterkaitan dengan sila lainnya.

A.   Pengertian sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sila ke lima Pancasila yang berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat indonesia diliputi, didasari, dijiwai oleh sila ke 1,2,3,4. Dengan demikian makna yang terkandung dalam sila ke lima Pancasila merupakan gambaran terlengkap dari makna keseluruhan Pancasila. Namun nilai yang terkandung dalam Pancasila selain sila ke 5 juga memiliki keterkaitan dengan sila lainnya. Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung pengertian:
1. Perjuangan pergerakan kemerekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. (Pembukaan UUD 1945)
2. Pembentukan pemerintahan Indonesia  adalah bertujuan untuk mensejahtrakan seluruh bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial (UUD 1945 alinea IV).
3. Negara mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat (pembukaan UUD 1945) (pokok-pokok kedua).
4. Suatu tata perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, dimana cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal 33 UUD 1945).
5. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara (pasal 34 UUD 1945)
6. Kepada warga Negara diberi hak kebebasan dalam memilih pekerjaan dan diberi hak akan pekerjaan serta penghidupan yang layak (pasal 27 ayat (2) UUD 1945).

B.  Pengamalan sila kelima Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Pengamalan sila kelima pancasila dalam kehidupan sehari-hari diantaranya:
1. Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong – royong
Kita hidup dilingkungan yang masih berada di wilayah Indonesia. Sudah menjadi kodrat manusia sebagai mahluk sosial sebaiknya memiliki sikap tolong menolong antar sesama, gotong- royong, tenggang rasa sesama manusia tanpa membedakan ras, suku, jenis kelamin dan agama.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama
Penjabaran makna adil yang sesungguhnya terkadang memberikan pro dan kontra antar manusia. Adil dalam hukum yakni semua rakyat Indonesia memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. Adil terhadap sesama yaitu, memperlakukan manusia sama dengan yang lain tanpa membedakan suku, ras, agama,jenis kelamin.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
Rakyat Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk membela negaranya. Rakyat indonesia juga memiliki jaminan hak asasi manusia yang tertuang dalam UUD 1945. Hak asasi manusia tersebut mencakup hak atas kwdudukan yang sama dalam hukum, hak atas penghidupan yang layak, hak atas kehidupan berserikat dan , berkumpul, hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat, hak atas kemerdekaan memeluk agama, hak untuk mendapatkan pengajaran, dsb.
4. Menghormati hak orang lain
Setiap manusia memiliki hak. Hak yang telah diperoleh dan dibawanya sejak lahir yaitu hak asasi manusia. Hak asasi manusia berlaku sejak ia lahir dibumi tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin. Dengan HAM, manusia memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.

C.  Penyimpangan-penyimpangan sila kelima pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam kehidupan sehari-hari, pengamalan sila kelima Pancasila terkadang tidak sesuai dengan makna yang terkandung dalam sila tersebut. Hal ini akan berakibat pada berubahnya sikap masyarat Indonesia. Jika masyarakat Indonesia bersikap tidak sesuai nilai dan norma Pancasila, maka bisa dikatakan bangsa tersebut kehilangan jati diri bangsa. Penyimpangan-penyimpangan nilai sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang terjadi di masyarakat sering kali tidak disadari bahkan dianggap hal biasa. Pelaku dan korban penyimpangan bahkan ada yang sama sekali tidak menyadari telah terlibat dalam penyimpangan itu. Banyak contoh-contoh yang dapat kita lihat di sekitar kita, seperti:
1. Seorang anak yang ayah dan ibunya berasal dari suku atau ras yang berbeda. Anak tersebut sering kali tidak diterima oleh kedua belah pihak keluarga orang tuanya. Bagi pihak A, anak itu dianggap B. Sebaliknya bagi pihak B, anak itu dianggap A. Tidak sedikit anak-anak berdarah campuran yang merasa minder dan tersisih, bahkan mengarahkan menjadi pribadi yang negatif.
2. Orang-orang yang memiliki keturunan bangsa lain (tidak asli Indonesia) juga sering diperlakukan berbeda. Tidak hanya disisihkan, juga diperlakukan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hingga mereka sampai harus membatasi diri hanya pada kelompok mereka saja yang memiliki latar belakang sama.
3. Seseorang yang menganut agama minoritas di suatu daerah mengalami diskriminasi dan pengucilan oleh para penganut agama mayoritas.
4. Para transmigran/pendatang yang tidak diterima penduduk asli hanya karena mereka bukan berasal dari daerah yang sama dan dianggap tidak memiliki hak dan derajat apapun di mata penduduk asli.
5. Seleksi-seleksi perguruan tinggi dari tiap daerah yang sering lebih mementingkan kandidat dari daerahnya walau kandidat dari daerah lain lebih layak dalam memenuhi standar yang ditetapkan. Apa lagi jika kandidat dari luar daerah tersebut berasal dari daerah kecil yang masih belum bisa menyelenggarakan seleksi di daerah sendiri hingga individu-individu di daerah-daerah kecil lebih sulit berkembang


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.           Kesimpulan

            Pancasila merupakan dasar falsafah Negara Republik Indonesia secara resmi tercantum di dalam alenia ke-empat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Nilai nilai keadilan atau nilai yang tertuang dalam sila ke-5  mempunyai konsekuensi nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila kelima Pancasila sebenarnya sangatlah baik. Namun, dalam praktik nyatanya, nilai-nilai tersebut mengalami banyak penyimpangan dan masyarakat masih banyak yang belum mengamalkannya.
B.     Saran
            Seharusnya pemerintah melaksanakan apa yang menjadi tujuan sila ke-5.  Seperti pada bidang ekonomi, hukum, pendidikan, dsb.








DAFTAR PUSTAKA

Azis Wahab, Abdul. 2002. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Bandung: CV Maulana.
Depdikbud. 1979. Penjabaran Pedoman dan Pengamalan Pancasila. Jakarta: Balai Pustaka.
Purwati, Desi. 2011. Pengamalan Sila Ke Lima Pancasila Dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia, (Online), (http://research.amikom.ac.id/index.php/DMI/article/view/5597/3600, diakses 27 September 2012).
Rianto, Agus. 2008. Pengamalan/Aplikasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Aspek Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Online). (http://perpustakaan.uns.ac.id/jurnal/index.php?act=view&id=1_la&aid=51&, diakses 27 September 2012).
Sukarno, B. 2005. Pancasila dalam Tinjauan Historis, Yuridis, dan Filosofis. Surakarta: Sebelas Maret University Press.
Tarif Azis, Muamar. 2012. Pengamalan Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari, (Online), (http://muamartarifazis.blogspot.com/2012/03/pengamalan-nilai-nilai-pancasila-dalam.html, diakses 27 September 2012).
Thoyibin, M. Azis dan A. Kosasih Djahiri. 1992. Pendidikan Pancasila I. Jakarta: Depdikbud Dirjen Pendidikan Tinggi Proyek Pembinaan Tenaga Kependidikan.

0 komentar:

Posting Komentar