BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dewasa ini banyak nilai-nilai Pancasila
terutama nilai-nila sila kelima Pancasila, keadilan soial bagi seluruh rakyat
Indonesia, yang tergerus oleh nilai-nilai yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia.
Hal ini merupakan krisis moral yang terjadi pada bangsa kita saat ini. Ini
merupakan ancaman sekaligus tantangan bagi bangsa Indonesia untuk terus menjaga
nilai-nilai sila kelima Pancasila agar tidak tenggelam dengan selalu
mengimplementasikan nila sila kelima Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk membentuk manusia yang sesuai dengan nilai yang terkandung dalam sila
kelima Pancasila, maka diperlukan adanya kerjasama antar berbagai komponen
bangsa.
B.
Rumusan
masalah
1.
Apa
pengertian sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia?
2.
Apa
saja pengamalan sila kelima Pancasila dalam kehidupan sehari-hari?
3.
Apa
saja penyimpangan-penyimpangan sila kelima pancasila, keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia?
BAB
II
PEMBAHASAN
Sila ke lima Pancasila yang berbunyi
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat indonesia diliputi, didasari, dijiwai oleh
sila ke 1,2,3,4. Dengan demikian makna yang terkandung dalam sila ke lima
Pancasila merupakan gambaran terlengkap dari makna keseluruhan Pancasila. Namun
nilai yang terkandung dalam Pancasila selain sila ke 5 juga memiliki
keterkaitan dengan sila lainnya.
A.
Pengertian
sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila ke lima Pancasila yang berbunyi
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat indonesia diliputi, didasari, dijiwai oleh
sila ke 1,2,3,4. Dengan demikian makna yang terkandung dalam sila ke lima
Pancasila merupakan gambaran terlengkap dari makna keseluruhan Pancasila. Namun
nilai yang terkandung dalam Pancasila selain sila ke 5 juga memiliki
keterkaitan dengan sila lainnya. Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia mengandung pengertian:
1.
Perjuangan pergerakan kemerekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. (Pembukaan UUD 1945)
2.
Pembentukan pemerintahan Indonesia
adalah bertujuan untuk mensejahtrakan seluruh bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan
sosial (UUD 1945 alinea IV).
3.
Negara mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat (pembukaan UUD 1945)
(pokok-pokok kedua).
4.
Suatu tata perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas
asas kekeluargaan, dimana cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal 33 UUD 1945).
5.
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara (pasal 34 UUD 1945)
6.
Kepada warga Negara diberi hak kebebasan dalam memilih pekerjaan dan diberi hak
akan pekerjaan serta penghidupan yang layak (pasal 27 ayat (2) UUD 1945).
B.
Pengamalan
sila kelima Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Pengamalan sila kelima pancasila dalam
kehidupan sehari-hari diantaranya:
1.
Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan kegotong – royong
Kita hidup dilingkungan yang masih berada
di wilayah Indonesia. Sudah menjadi kodrat manusia sebagai mahluk sosial
sebaiknya memiliki sikap tolong menolong antar sesama, gotong- royong, tenggang
rasa sesama manusia tanpa membedakan ras, suku, jenis kelamin dan agama.
2.
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama
Penjabaran makna adil yang sesungguhnya
terkadang memberikan pro dan kontra antar manusia. Adil dalam hukum yakni semua
rakyat Indonesia memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. Adil terhadap
sesama yaitu, memperlakukan manusia sama dengan yang lain tanpa membedakan
suku, ras, agama,jenis kelamin.
3.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
Rakyat Indonesia memiliki hak dan
kewajiban yang sama untuk membela negaranya. Rakyat indonesia juga memiliki
jaminan hak asasi manusia yang tertuang dalam UUD 1945. Hak asasi manusia
tersebut mencakup hak atas kwdudukan yang sama dalam hukum, hak atas
penghidupan yang layak, hak atas kehidupan berserikat dan , berkumpul, hak atas
kebebasan mengeluarkan pendapat, hak atas kemerdekaan memeluk agama, hak untuk
mendapatkan pengajaran, dsb.
4.
Menghormati hak orang lain
Setiap manusia memiliki hak. Hak yang
telah diperoleh dan dibawanya sejak lahir yaitu hak asasi manusia. Hak asasi
manusia berlaku sejak ia lahir dibumi tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras,
agama, kelamin. Dengan HAM, manusia memperoleh kesempatan untuk berkembang
sesuai dengan bakat dan cita-citanya.
C.
Penyimpangan-penyimpangan
sila kelima pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam kehidupan sehari-hari, pengamalan
sila kelima Pancasila terkadang tidak sesuai dengan makna yang terkandung dalam
sila tersebut. Hal ini akan berakibat pada berubahnya sikap masyarat Indonesia.
Jika masyarakat Indonesia bersikap tidak sesuai nilai dan norma Pancasila, maka
bisa dikatakan bangsa tersebut kehilangan jati diri bangsa. Penyimpangan-penyimpangan
nilai sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang terjadi di
masyarakat sering kali tidak disadari bahkan dianggap hal biasa. Pelaku dan
korban penyimpangan bahkan ada yang sama sekali tidak menyadari telah terlibat
dalam penyimpangan itu. Banyak contoh-contoh yang dapat kita lihat di sekitar
kita, seperti:
1.
Seorang anak yang ayah dan ibunya berasal dari suku atau ras yang berbeda. Anak
tersebut sering kali tidak diterima oleh kedua belah pihak keluarga orang
tuanya. Bagi pihak A, anak itu dianggap B. Sebaliknya bagi pihak B, anak itu
dianggap A. Tidak sedikit anak-anak berdarah campuran yang merasa minder dan
tersisih, bahkan mengarahkan menjadi pribadi yang negatif.
2.
Orang-orang yang memiliki keturunan bangsa lain (tidak asli Indonesia) juga
sering diperlakukan berbeda. Tidak hanya disisihkan, juga diperlakukan tidak
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hingga mereka sampai harus membatasi diri
hanya pada kelompok mereka saja yang memiliki latar belakang sama.
3.
Seseorang yang menganut agama minoritas di suatu daerah mengalami diskriminasi
dan pengucilan oleh para penganut agama mayoritas.
4.
Para transmigran/pendatang yang tidak diterima penduduk asli hanya karena
mereka bukan berasal dari daerah yang sama dan dianggap tidak memiliki hak dan
derajat apapun di mata penduduk asli.
5.
Seleksi-seleksi perguruan tinggi dari tiap daerah yang sering lebih
mementingkan kandidat dari daerahnya walau kandidat dari daerah lain lebih
layak dalam memenuhi standar yang ditetapkan. Apa lagi jika kandidat dari luar
daerah tersebut berasal dari daerah kecil yang masih belum bisa
menyelenggarakan seleksi di daerah sendiri hingga individu-individu di
daerah-daerah kecil lebih sulit berkembang
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Pancasila merupakan dasar falsafah
Negara Republik Indonesia secara resmi tercantum di dalam alenia ke-empat
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18
Agustus 1945. Nilai nilai keadilan atau nilai yang tertuang dalam sila
ke-5 mempunyai konsekuensi nilai-nilai
keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama. Nilai-nilai yang
terkandung di dalam sila kelima Pancasila sebenarnya sangatlah baik. Namun,
dalam praktik nyatanya, nilai-nilai tersebut mengalami banyak penyimpangan dan
masyarakat masih banyak yang belum mengamalkannya.
B. Saran
Seharusnya pemerintah melaksanakan
apa yang menjadi tujuan sila ke-5.
Seperti pada bidang ekonomi, hukum, pendidikan, dsb.
DAFTAR
PUSTAKA
Azis Wahab, Abdul. 2002.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Bandung: CV Maulana.
Depdikbud. 1979. Penjabaran
Pedoman dan Pengamalan Pancasila. Jakarta: Balai Pustaka.
Purwati, Desi. 2011. Pengamalan
Sila Ke Lima Pancasila Dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia, (Online), (http://research.amikom.ac.id/index.php/DMI/article/view/5597/3600,
diakses 27 September 2012).
Rianto, Agus. 2008. Pengamalan/Aplikasi
Nilai-Nilai Pancasila Dalam Aspek Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Online). (http://perpustakaan.uns.ac.id/jurnal/index.php?act=view&id=1_la&aid=51&,
diakses 27 September 2012).
Sukarno, B. 2005. Pancasila
dalam Tinjauan Historis, Yuridis, dan Filosofis. Surakarta: Sebelas Maret
University Press.
Tarif Azis, Muamar. 2012.
Pengamalan Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari, (Online),
(http://muamartarifazis.blogspot.com/2012/03/pengamalan-nilai-nilai-pancasila-dalam.html,
diakses 27 September 2012).
Thoyibin, M. Azis dan A.
Kosasih Djahiri. 1992. Pendidikan Pancasila I. Jakarta: Depdikbud Dirjen
Pendidikan Tinggi Proyek Pembinaan Tenaga Kependidikan.